KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 07 Desember 2018

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN BAHAN KAMPANYE OLEH SATPOL PP KOTA MOJOKERTO

Langkah sigap dan cepat diambil oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Calon Legislatif (Caleg) dari beberapa partai, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Untuk ini petugas penegak Peraturan perundangan melakukan penyisiran wilayah-wilayah yang terdapat APK dan BK yang terbukti melanggar aturan. Penyisirian dimulai dari Kelurahan Meri, Kranggan hingga Wilayah Surodinawan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018).
Penertiban yang dilakukan mengacu pada surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, terkait pelanggaran pemasangan APK dan BK yang menyalahi aturan. Penertiban kali ini menurut rencana akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amirullah, usai melakukan penertiban puluhan APK dan BK. Menurut Hatta, setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Mojokerto, pihaknya langsung melakukan koordinasi persiapan dan melaksanakan penertiban secara cepat. "Surat rekomendasi tertanggal 3 Desember 2018 sudah kita terima dan kita langsung kondisikan untuk melakukan penertiban," katanya.
Saat ini, lanjutnya, sudah kita tertibkan APK dan BK di beberapa wilayah dan dalam dua hari ke depan pihaknya akan lanjutkan lagi sehingga benar-benar tidak ada lagi alat-alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan. "Kita tidak mau mengulur waktu terlalu lama, saat kemarin surat rekomendasi turun maka langsung kita tindak lanjuti. Kita melaksanakan rekomendasi Bawaslu," pungkasnya. (Ron/ri) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar