KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 30 Maret 2012



Profil
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
( KIM )



SUARA KRANGGAN
KOTA MOJOKERTO

Sekretariat : Kranggan Gg. VI/ 17 Kota Mojokerto
Telp. (0321)  325 830 
kimsuarakranggan.blogspot.com

LATAR BELAKANG


A.   Sejarah berdirinya KIM “SUARA KRANGGAN”
Kelompok  Informasi Masyarakat (KIM)  Suara terbentuk berawal dari perkumpulan PKK ditingkat Kelurahan  Kranggan Kecamatan Prajuritklon  Kota Mojokerto terutama bagi para ibu yang memiliki usaha kecil-kecilan.  Keinginan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) melihat kebutuhan masyarakat saat ini akan manfaat informasi bagi kelompok dan masyarakat sekitar. Mengingat kebebasan  memperoleh informasi terbuka luas yang dapat diakses dari berbagi media. Misalnya Radio, Televisi, media cetak (koran, majalah, tabloid, dll) serta media internet yang begitu up to date. 
Dengan kebebasan memperoleh informasi ini menggerakan KIM dapat mengaudisi akan informasi yang positif dan negatif yang bisa berdampak pada perilaku masyarakat baik positif maupun negatif. Melalui KIM Suara Kranggan  diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat konstruktif.  Dengan KIM Suara Kranggan dapat memperoleh informasi, untuk diolah dan disampaikan dengan baik. Dengan KIM Suara Kranggan berharap mampu merubah perilaku masyarakat di wilayah Kelurahan Kranggan menjadi masyarakat yang cerdas dan informatif  yang  pada  akhirnya mampu meningkatkan sumber daya masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Mengingat anggota KIM Suara Kranggan yang sebagian besar memiliki usaha rumahan, diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha mereka menjadi lebih berkembang dan maju hingga mampu bersaing dilevel nasion al bahkan go internasional. Cita-cita ini kiranya tidak berlebihan sebab saat ini masyarakat sudah mengenal dunia internet, terlebih lagi dengan KIM itu sendiri yang syarat dengan penguasaan Teknologi Informasi.   Maka melalui media internet dapat merambah dunia usaha yang lebih meningkat.
Kegiatan  KIM ini telah dibina oleh instasi Pembina dalam hal ini  adalah Dinas Perhubungan  Komunikasi dan informatika Kota Mojokerto, Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang yang terkait.

VISI DAN MISI
VISI:
Terwujudnya masyarakat informatif sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang terampil, kreatif, Inovatif dan mandiri dalam rangka membantu pemerintah Kota Mojokerto untuk mewujudkan masyarakat yang  Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Bermoral.
MISI:
Mengembangkan, memberdayakan,  memfasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat di wilayah Kelurahan Kranggan khususnya dan Pemerintah Kota Mojokerto pada umumnya.

AZAS DAN DASAR
AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ‘Suara Kranggan” berazaskan Pancasilan dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemanfaatan, kemandirian dan kegotong royongan.
DASAR :
a.     Undang-undang Dasar 1945
b.     GBHN tahun 2004
c.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
d.     Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 25 tahun 2002
e.      UU no. 14 tahun 2009 tentan Keterbukaan Informasi Public
f.       UU no. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Electronic
g.     Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 
 
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan dan aktifitas masyarakat pengelolan dan kegiatan KIM “Suara Kranggan” yang kreatif dan sistematik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

TUJUAN :
a.  Sebagai mitra Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.  Sebagai mediator dan fasilitator komunikasi dan informasi pemerintah Kota Mojokerto kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c.  Sebagai penerima sekaligus  penyebar informasi yang berintereaksi sesama masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM “ SUARA KRANGGAN”
a.  Melakukan kegiatan  akses informasi secara two way trafic, melalui Bidang Pengolahan Data Electronic. Kantor PDE Dishubkominfo Kota Mojokerto.  Hal ini dilakukan mengingat KIM “Suara Kranggan” dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
b.     Melakukan pertemuan rutin di rumah anggota secara bergantian (Anjangsana)
c.  Melakukan kunjungan untuk pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pertemuan RT/RW  minimal satu bulan sekali
d.   Melakasanakan dan mengembangkan kegiatan usaha produk hantaran lamaran dan kerajinan tangan lainnya
e.    Memberikan pelatihan kepada kelompok perempuan baik di lingkungan Kelurahan maupun diluar Kelurahan Kranggan misalnya melalui pertemuan Dharma Wanita, PKK , pemuda, RT/RW dan komunitas lainnya.
f.       Menciptakan usaha baru untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
g.     Meningkatkan jaringan kerja untuk membangun kemitraan dengan perusahaan lain
h. Menggali potensi warga dan berusaha membantu mengembangkan untuk peningkatan usahanya
i.   Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan Prajuritkulon seperti, LPM, BKM dan PAM DKB serta organisasi PKK dan Karang Taruna
j.  Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan instansi pembina yakni Dishubkominfo Kota Mojokerto.
k.     Mengikuti pertemuan forum KIM Kota Mojokerto setiap bulan sekali
l.    Mengikuti pelatihan KIM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto maupun Pemerintah Propinsi Jawa Timur
m. Mengkuti lomba cerdik Komunikatif baik tingakat Kota maupun tingkat Bakorwil sampai  tingkat propinsi dan Nasional
n.  Mengikuti pekan informasi nasional (pekan KIM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah setiap tahun


KIM SUARA KRANGGAN

Dibentuk tanggal 1 Desember 2010 dengan SK Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/665/417.111/2010     

MACAM-MACAM USAHA ANGGOTA
1.     Usaha kerajinan tangan (handy craft)
2.     Usaha menjahit kelambu
3.     Usaha buka pelayanan internet
4.     Usaha konveksi
5.     Usaha sepatu sandal
6.     dll
  
PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM SUARA KRANGGAN
1 .     Pertemuan rutin anggota secara anjangsana
2. Mengadakan pelatihan keterampilan secara singkat bagi anggota  dan kelompok masyarakat sekitar
3.     Mengadakan sosialisasi terhadap keberadaan KIM dan informasi yang up to date
4. Mengadakan kunjungan ke pertemuan atau kelompok msalnya RT/RW,PKK dan organisasi lainnya yang tidak bersifat formal
5.     Mengikuti pelatihan atau workshop yang diselenggarakan instansi pembina
6.  Mengadakan penjualan/pemasangan masing-masing produk anggota baik secara langsung maupun melalui media internet
7.     Mengadakan pembelajaran internet melalui warnet

  
SUSUNAN PENGURUS KIM “SUARA KRANGGAN”
Tahun 2018 - 2020
=========================================

Pelindung                        : H.Sudarmaji KM.S.Pd.MM
Ketua                               : Luluk Suhermin
Wakil Ketua                    :  Mamik Wahyuningsih
Sekretaris                        : Murdiyanti
Wakil Sekrekaris             : Istikharah
Bendahara                       : Wiwik Purwanti
Bidang Organisasi           : M. Christina
Bidang Usah                   : Rini Setiyowati
Bidang IT/akses internet) : Laila Ardiyanti
Bidang SDM                  : Maftukhah
    





BAGAN ORGANISASI
KIM “ SUARA KRANGGAN”
KEL. KRANGGAN KEC. PRAJURITKULON
KOTA  MOJOKERTO







BIODATA ANGGOTA KIM SUARA KRANGGAN












                                               


                    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                  M U K A D I M A H

          Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR
(AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Suara” Kota Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
            Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
            Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “ Suara “ sebagai pedoman organisasi sebagai mitra kerja pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan informatif.
            Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.




                                                     Mojokerto, 10 Januari 2011



                                                   KIM   SUARA KRANGGAN




                                             LILIK NUR ROHMAH

                                                           
                                                            

ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN

Bentuk
Forum Komunikasi

Nama
:
Kelompok Informasi (KIM)  SUARA KRANGGAN

Tempat kedudukan
:
Kranggan VI/17 Kelurahan Kranggan Kecamatan Perajuritkulon Kota Mojokerto








                                                                            
BAB II
Pasal 2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN

Asas
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan , menjunjung tinggi obyektifitas , keabsahan dan keterbukaan informasi.

sifat
:
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.

Tujuan
:
·         Sebagai wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down



·         Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM



·         Sebagai mitra dialog antara pemerintah dan KIM



·         Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN


Keanggotaan dalam KIM Suara Kranggan adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Kranggan Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.







BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN


(1)
Kepengurusan terdiri dari ketua , sekretaris , bendahara dan seksi – seksi.


(2)
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi ( KIM )


(3)
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.





BAB V
Pasal 5
ANGGOTA


(1)
Anggota KIM Suara Kranggan  adalah warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Kranggan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto


(2)
Jumlah anggota KIM Suara Kanggan sebanyak minimal 20 orang sebanyak tidak terbatas
























BAB V
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


(1)
 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dilaksanakan dalam Rapat Anggota Forum


(2)
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur Anggaran Rumah Tangga.



Anggaran Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.





BAB VII
PENUTUP


(1)
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.


(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
:

Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 10 Pebruari 2010




Pemimpin rapat
Ketua
Sekretaris






Luluk Suhermin
Mardiyanti











ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Pasal 1
TUGAS DANG TANGGUNG JAWAB KETUA



·         Memimpin dan mengkoordinir Pengurus forum


·         Memimpin rapat pengurus.


·         Menyusun dan menjalankan program forum.


·         Mengambil keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.


·         Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan forum






BAB I
Pasal 2
TUGAS TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS





1.      Menyelenggarakan administrasi organisasi
2.      Bekerjasama dengan ketua dan semua pengurus menjalankan kegiatan organisasi


.


BAB III
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA






1
Menyelenggarakan administrasi keuangan forum.


2
Menerima , menhyiimpan dan mengeluarkan keuangan forum dengan sepengetahuan ketua.


3
Menggali sumber – sumber keuangan sesuai dengan aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar.








BAB IV
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA






(1)
Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan saran / pendapat demi kemajuan forum.;


(2)
Memilih dan dipilih


(3)
Melaksanakan tugas – tugas keorganisasian












BAB V
Pasal 5
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI


(1)
Kekuasaan dan kewenangan tertinggi berada dalam keputusan Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )


(2)
Keputusan dianggap syah apabila didukung oleh lebih dari separuh dari  anggota yang hadir.


(3)
Rapat Forum dianggap syah bila dihadiri lebih dari separuh  jumlah anggota.





BAB VI
Pasal 6
SUMBER DANA



(1)
Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM


(2)
Bantuan Pemda kota Mojokerto


(3)
Sumbangan dari demawan yang tidak mengikat.


(4)
Sumber – sumber lain yang syah.







BAB VII
Pasal 7
PENUTUP






(1)
KIM Suara Kranggan ini hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan anggota KIM.
























Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 10 Pebruari 2010




Pemimpin rapat
Ketua
Sekretaris






Luluk Suhermin
 Mardiyanti