KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Minggu, 22 April 2012

KEGIATAN SIDAK JAM WAJIB BELAJAR

Setiap pukul 18.00 – 19.00 WIB semua warga Kota Mojokerto dilarang menyalakan Televisi, radio 
dan termasuk pengamen dilarang masuk. Karena pada saat itu dinyatakan sebagai jam wajib belajar. Maka baik tua muda dan seluruh warga Kota Mojokerto baik yang memiliki anak sekolah atau tidak harus mendukung  pelaksanaan jam wajib belajar. Untuk menjaga kepastian pelaksanaan program tersebut ketua RT/RW dan atau warga yang ditunjuk mempunyai tugas memantau jam wajib belajar sebagai satgas Jam wajib belajar.  Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 tahun 2009 tentang Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP). Dalam pelaksanaan pemantauannya Wakil Walikota Mojokerto bersama pokja PKMBP  melalukan razia ke rumah warga yang memiliki anak sekolah. Setalah diadakan razia bersama satgas dan Pol PP serta pejabat SKPD terkait Wawali mengadakan dialog sekaligus memberikan evaluasi terkait dengan pelaksanaan Jam Wajar di wilayah tersebut.  Sidak jam Wajar ini dilaksanakan setiap hari senin malam secara bergantian dari Kelurahan ke Kelurahan. Dalam perwali tersebut  mengatur tentang masyarakat, sekolah dan lingkungan bewawasan pendidikan. Dalam lingkungan berwawasan pendidikan salaah satu indikatornya adalah jam wajib belajar. Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 tahun 2009 tentang Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP). Dalam pelaksanaan pemantauannya Wakil Walikota Mojokerto bersama pokja PKMBP  melalukan razia ke rumah warga yang memiliki anak sekolah.




TIM PKMBP MEMANTAU ANAK YANG SEDANG BELAJAR


PENCANANGAN JAM WAJIB BELAJAR  OLEH WAKIL WALIKOTA MOJOKERTO DIHADIRI OLEH SATGAS TINGKAT RT SEKOTA MOJOKERTO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar