KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 23 April 2012

“ BATAS DISPENSASI HABIS ” AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT 1 TAHUN LEBIH HARUS PENETAPAN PENGADILAN DENGAN BIAYA RP. 208.000,-



Bagi masyarakat yang terlambat satu tahun lebih dalam kepengurusan akte kelahiran, maka mulai tahun 2012 proses pengurusan harus melalui penetapan pengadilan  negeri atau pengadilan agama setempat. Batas dispensasi pengurusan Akte kelahiran sampai akhir Desember 2011 telah habis. Sehingga mulai tahun 2012 kepengurusan akte kelahiran khusus yang terlambat lebih dari satu tahun harus melalui proses pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat. Hal itu disampaikan oleh Dra. Lilik Suparyanti Sekretaris Dispenduk dan Capil Kota Mojokerto di ruang kerjanya akhir bulan Desember 2011 lalu sekaligus memantau animo masyarakat yang hendak mengurus Akte kelahiran. Menurut lilik, bagi warga Kota Mojokerto tidak ada masalah, sebab sebelumnya Dispenduk telah sosialisasikan program ini sehingga selama dispensasi ini diberikan masyarakat sangat antusias untuk menfaatkan pelayanan tersebut apalagi Pemkot telah menggratiskan kepengurusan akte ini untuk segala usia sejak tahun 2007. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri agar akte kelahiran diberikan secara gratis sebab pada prinsipnya anak Indonesia harus memiliki akte kelahiran. Diakui Lilik memang menjelang akhir dispensasi ada kelonjakan jumlah warga yang ngurus dari biasanya setiap hari sekitar 25 orang bisa meningkat sampai 40 orang walau demikian mereka dapat dilayani dengan baik dan tertib sebab antara sarana dan prasarana serta tenaga SDM pada Dispenduk sudah siap dan mencukupi.
Dengan penetapan melalui pengadilan ini masyarakat harus membayar administrasi pada pengadilan untuk poses persidangan sekitar Rp. 208 ribu. Ditambah retribusi keterlambatan pada Dispenduk sesuai dengan ketentuan yan ada. Akan tetapi akte gratispun masih berlaku bagi kelahiran 0 sd. 60 hari.  Agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tertib, maka masyarakat harus menyiapkan persyaratan adiministrasinya antara lain foto copy surat nikah orangtua, KTP kedua orangtua, surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan, puskesmas, rumah sakit atau dukun bayi). Surat keterangan kelahiran dari Lurah setempat, foto copy KTP dua orang saksi yang usianya lima tahun lebih tua dari dirinya. Diantara persyaratan tersebut masih dijumpai surat nikah orangtua yang hilang atau rusak bahkan tidak memiliki akte nikah karena perkawinan siri. Untuk mengantisipasi hal ini, seorang anak masih dapat memiliki hak status jati dirinya melalui akte yaitu Dispenduk masih bisa menerbitkan akte kelahiran akan tetapi pada aktenya tidak tercantum nama ayah, hanya muncul lahir dari seorang ibu kandung. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai ada yang tidak mengindahkan adminduk ini karena ini sangat penting dimanapun kita berada.

1 komentar:

  1. assalamualaikum..
    untuk yang tidak ada surat nikah kedua orang tua karna hilang apa bisa tercantum nama kedua orang tua ???
    dan peraturan ini berlaku di kota mana ?

    BalasHapus