Seiring
dengan datangnya Hari Raya Idul Adha maka penjualan hewan kurban meningkat di
setiap daerah. Dan sesuai dengan syariat Islam bahwa hewan yang dikurbankan
harus memenuhi syarat-syarat terutama hewan harus dalam keadaan sehat.
Kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting dan harus diwaspadai karena
adanya penyakit Zoonosis yaitu penyakit pada hewan yang dapat menular kepada
manusia. Jenis penyakit yang paling berbahaya yang sering menyerang kambing dan
sapi adalah Anthrax. Untuk itu pemeriksaan hewan kurban harus mutlak
dilaksanakan guna mencegah penjualan hewan kurban yang terkontaminasi penyakit
berbahaya. Pemeriksaan hewan kurban juga dalam rangka mewujudkan Keamanan
Pangan Produk
Asal Hewan di Kota Mojokerto. Untuk itu pemotongan hewan kurban pun
juga harus memenuhi syarat agar memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh
dan Halal), misalnya pemotongan ternak besar juga harus dilaksanakan di Rumah
Potong Hewan yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain itu hewan kurban
yang akan disembelih harus diperlakukan dengan baik (thoyib), tidak disiksa
ataupun mengalami stres karena dapat mempengaruhi kualitas daging yang
dihasilkan. Dari hasil sidak Oleh Bapak Walikota Mojokerto yang didampingi oleh
jajaran pejabat pemerintahan beserta Bapak Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Mojokerto, Drs. R. Happy Dwi Prastiawan, M.Si. juga hasil
pemeriksaan oleh petugas teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (dokter
hewan dan paramedik veteriner) ke lapak-lapak penjual hewan kurban yang berada
di kawasan Jl. Semeru dan Jl. Raya Ijen, Mojokerto pada hari Selasa tanggal 29
Agustus 2017, dilaporkan bahwa tidak ada hewan kurban yang sakit, dan semua
hewan kurban adalah layak jual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar