KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 28 Agustus 2017

SANKSI TEGAS UNTUK KEPALA SEKOLAH YANG TERAPKAN SPP DIATAS SURAT EDARAN GUBERNUR ( SE )


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan memberi sanksi tegas, bagi sekolah yang menerapkan SPP tingkat SMA/SMK Negeri tidak sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.
Arif Khamzah - UPT Dinas Pendidikan Jatim, Perwakilan Mojokerto, Selasa (25/07/2017) mengatakan, semua SM/SMK harus memberlakukan SPP sesuai SE Gubernur. Kalau melanggar Kepala Sekolah (Kasek) akan diberi sanksi dan dianggap tidak mampu menjadi Kepala Sekolah.

“Ada sanksi tersendiri nanti, dan saya sudah sering sampaikan kok. Kalau tidak bisa mengikuti peraturan Provinsi Jawa Timur, berarti tidak sanggup lagi jadi Kepala Sekolah. Gitu aja”, singkat Arif Khamzah.
Seperti diketahui, dalam SE Gubernur Nomor 120 tahun 2017 dijelaskan bahwa, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) wilayah Kabupaten Mojokerto untuk tingkat SMA Negeri sebesar Rp 85 ribu, SMK Negeri non Teknik Rp 120 ribu dan SMK Negeri Teknik Rp 150 ribu/bulan.
Sedangkan wilayah Kota Mojokerto, untuk SPP tingkat SMA Negeri sebesar Rp 95 ribu, SMK Negeri non Teknik Rp 135 ribu, SMK Negeri Teknik Rp 170 ribu/bulan.
Sementara beberapa Wali Murid diwilayah Kabupaten Mojokerto mengeluh. Karena SPP SMK Negeri ada yang mencapai Rp 180 ribu/bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar