KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 21 Agustus 2017

KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUMAH KOS

Pembinaan Ketua RT /RW terkait keamanan dan ketertiban rumah kosSetiap orang yang memiliki rumah kos berupa rumah atau kamar wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos. Izin penyelenggaraan rumah kos diberikan oleh Wali Kota secara tertulis. Setiap penyelenggara rumah kos dilarang menyelenggarakan rumah kos yang dihuni penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan kecuali diperuntukkan bagi pasangan suami istri dengan menunjukkan akta nikah atau kartu keluarga. Diatas adalah bunyi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 10.
Hal yang melanggar ketentuan peraturan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. Peraturan tersebut disampaikan pada acara Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW Terkait Keamanan dan Ketertiban Rumah Kos yang diadakan Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto, Selasa (8/8). Bertempat di Aula Gedung Astoria, acara ini dihadiri Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Kepala OPD, Kepala Satpol PP, Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota, Camat, Lurah serta Ketua RT dan RW se-Kota Mojokerto. Data yang dihimpun SatPol PP Kota Mojokerto periode Januari hingga Agustus 2017, di Kota Mojokerto terdapat 2294 kamar kos yang dimiliki oleh 327 orang pemilik rumah kos. Disampaikan Kiai Ud, bahwa banyaknya rumah kos di Kota Mojokerto ini ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto. “Tapi di sisi lain, ada rumah kos yang disalahgunakan oleh pengguna rumah kos. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK bahwa hingga bulan Juli telah diungkap enam kasus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba yang 21 diantaranya ditemukan di rumah kos,” tutur Wali Kota. Rumah kos juga kerap dipergunakan untuk kegiatan prostitusi yang seharusnya Kota Mojokerto sudah bersih dari prostitusi sejak digelar deklarasi 29 Mei 2016 lalu. Hal ini semua merupakan penyakit masyarakat yang harus ditanggulangi. “Untuk mengatasi hal itu, tidak bisa hanya dengan upaya Pemerintah saja. Tanpa adanya peran serta masyarakat, maka masalah kantibmas ini tidak bisa berjalan sebagaimana kita inginkan,” jelas Kiai Ud. Dalam pertemuan dengan ratusan RT / RW se-Kota Mojokerto tersebut, Kiai Ud berharap peran RT /RW dapat berfungsi dengan baik. Kiai Ud berharap Ketua RT dan RW sangat peka terhadap apa yang dilakukan penghuni rumah kos. Dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah “Saya mohon Ketua RT / RW dan masyarakat peduli terhadap lingkungannya. Kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan, ada Babinsa, Babinkantibmas. Koordinasikan dengan Lurah, agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos,” serunya. (Rr, kha - Humas),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar