KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Kamis, 16 April 2015

Pelaku Yang Membocorkan Soal UN, Terancam 9 Bulan penjara


 Pelaku yang membocorkan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) terancam dipenjara selama 9 bulan. Itu ditegaskan, AKP Maryoko - Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota .
Menurutnya, siapa saja yang membocorkan soal atau kunci jawaban, menyalai undang-undang pasal 322 KUHP tentang membocorkan dokumen negara dan ancamannya maksimal 9 bulan penjara.
“Tapi sejauh ini kami belum menemukan bukti terkait isu yang akhir-akhir ini sangat marak”, kata Kasatreskrim.
Tapi pihaknya menegaskan, praktik jual beli jawaban UN tiap tahun selalu ada, tergantung caranya itu melanggar hukum atau tidak.
“Jika kunci jawaban tersebut didapat dari dokumen negara dan diperjualbelikan, itu jelas-jelas melanggar hukum”, kata AKP Maryoko.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Dewan Pendidikan Kota Mojokerto mendapat aduan dari salah satiu wali murid, yakni ada salah satu guru menjual kunci jawaban ke siswa. Bahkan dibanderol dengan harga antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar