KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 17 April 2015

Larang Peredaran Minuman Beralkohol, Disperindag Kota Mojokerto Sidak Minimarket



 Disperindag kota Mojokerto, Kamis (16/04) pagi, melakukan sidak penjualan minuman beralkohol ke sejumlah minimarket. Sidak ini untuk memastikan kalau semua minimarket di Kota Mojokerto, sudah melaksanakan peraturan menteri perdagangan no 6 tahun 2015, tentang larangan menjual minuman beralkohol.
Indro Cahyono, Kabid perdagangan Disperindag Kota Mojokerto mengatakan, dari belasan minimarket yang dicek, tidak ditemukan adanya minimarket yang menjual minuman beralkohol. Tapi pengawasan dan pemantauan dilapangan terus dilakukan.
Kata Indro, kalau nanti ada yang terbukti menjual minuman beralkohol dan melanggar permendag no 6, akan dilakukan tindakan tegas. Sebab sejak bulan Februari lalu, Disperindag sudah mengirim surat pemberitahuan dan peringatan, agar minimarket tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan apapun, mulai tanggal 16 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar