KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 26 November 2018

PENCEGAHAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DISKOMINFO KOTA MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI

Peredaran rokok ilegal masih menjadi atensi khusus bagi pemerintah pusat untuk terus melakukan pencegahan agar tidak lebih meluas. Upaya pencegahan tersebut dilakukan juga oleh pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto, dengan menggelar sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, kamis 22/11/2018.Bertempat di Kegiatan Astoria Convention Hall Jalan Empunala No 347, Kota Mojokerto, Jawa Timur,diikuti oleh ketua RW, penjual rokok, camat dan lurah serta anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Selain sosialisasi, Gebyar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) terlaksana berbagaimacam acara sepertihalnya lomba jinggle Dana
Bagi Hasil Cukai Has il Tembakau (DBHCHT), serta gelar produk KIMSekretaris Diskominfo Kota Mojokerto, Ovie Risna Kartika, S.Pd, M.Si selaku panitia penyelenggara mengatakan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bermaksud untuk menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. "Kegiatan ini juga untuk mengajak segenap warga Kota Mojokerto dapat berperan aktif memberantas peredaran rokok tanpa cukai secara bersama-sama," katanya.Sosialisasi yang digelar dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal, menghadirkan narasumber yaitu Niken Lestrie Premanawatie, Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo.Sementara itu, Sekda Kota Mojokerto, Harlistyati, SH, M.Si, berkesempatan memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kota Mojokerto yang telah sukses menggelar beberapa rangkaian kegiatan, salah satunya ialah sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurut Harlistyati, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau sebagai mana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009 yang telah direvisi melalui PMK no 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT. "Barangsiapa melanggar aturan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka harus siap-siap menerima sanksi yang telah diatur juga oleh undang-undang berlaku," tegas Harlistyati. Lanjutnya, sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tidak hanya saksi pidana, namun juga dengan yang dijatuhkan sebagai sanksi bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Hal itu tertuang pada pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai."Ancaman hukumannya ialah penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit 20 juta rupiah. Saya berharap ada peran partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto," pungkasnya. (Ron/ri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar