KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Kamis, 29 November 2018

DPRD KOTA MOJOKERTO MINTA PEMKOT STOP IZIN PENDIRIAN MINIMARKET


Keberadaan toko modern atau minimarket di Kota Mojokerto yang semakin banyak, ternyata mendapat perhatian serius kalangan DPRD. 
Edwin Endra Praja - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengatakan, saat ini banyak toko-toko kecil yang terpengaruh, terkait menjamurnya toko modern atau minimarket. 
Pihaknya mendorong agar Pemkot lebih ketat lagi dalam menegakkan Perda pendirian toko modern. “Perlu ada evaluasi terhadap keberadaannya. Sehingga perlu adanya penghentian sementara ijin toko modern atau minimarket”, tegasnya. 
Sebab bisnis waralaba tersebut semakin banyak di setiap kecamatan, sehingga mempengaruhi keberadaan toko kelontong kecil. 
Sekedar diketahui, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan toko modern atau minimarket, hanya mengatur jarak pendirian serta jam operasional.
Sehingga jika ada pendirian baru, maka tidak ada evaluasi atau larangannya. Sedangkan sesuai aturan, minimarket dilarang berdiri di dekat pasar tradisional alias berjarak 300 meter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar