KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Rabu, 02 Maret 2016

KIM SUARA KRANGGAN KEGIATAN SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK, KDRT, TPPO, TRAFFICKING DAN PORNOGRAFI TAHUN 2016


Perempuan dan anak memiliki peranan yang sangat penting dalam segala aspek pembangunan, baik pembangunan kemasyarakatan, politik, berbangsa dan bernegara, untuk itu kita harus mampu mendalami serta menyikapi berbagai permasalahan,  berikut  tantangan  ke depan,  dan tentunya juga harus mampu mengatasi permasalahan dimaksud dengan arif dan bijaksana serta memahami tindakan hukum yang harus diambil khususnya bagi pelaku tindak kekerasan dan perlindungan apa saja yang harus dilakukan bagi korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi seluruh pemerintah daerah di indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Timur.
Kondisi ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama, karena sesungguhnya pemerintah dan juga pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang - Undang  Nomor  23  Tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah global. dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, di lingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya. para pelaku kekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam).

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi tanpa membedakan latar belakang ekonomi, pendidikan, pekerjaan, etnis, usia, lama perkawinan, atau bentuk fisik korban.  kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sektoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja. secara prinsip ada akibat tentu ada penyebabnya. Dalam Undang - Undang PKDRT tersebut, jelas dikemukakan bahwa intinya tidak membenarkan terjadinya bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi.

Maksud penyelenggaraan Sosialisasi UU Perlindungan Anak, , KDRT, TPPO dan Pornografi Tahun 2016 adalah :
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Perlindungan Permpuan dan Anak dari berbagai tindak kekerasan.Adapun tujuannya adalah memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diperuntukkan bagi seluruh Perempuan dan Anak korban diskriminasi dan kekerasan di Kabupaten/Kota,  yang  meliputi  3 (tiga)  upaya yaitu  :
a.    Pencegahan  
    Meminimalisir terjadinya korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, antara lain
    melalui sosialisasi dan KIE melalui berbagai media ;
b.  Penyedia Layanan
    Memberikan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan, yaitu
    melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
    Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan SPM Pencegahan dan Penanganan
    Korban dan/atau Saksi Perdagangan Orang;
c.  Pemberdayaan
    Bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan, yang terintegrasi sebagai bagian dari
    sasaran pemberdayaan dalam arti luas.

Kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Anak, KDRT, TPPO, Trafficking dan Pornografi Tahun 2016 ini dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2016, bertempat di Pendopo Praja Wijaya Mojokerto JL gajah mada No.145 Kota Mojokerto yang di buka oleh  Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto yang dihadiri berbagai unsur organisasi masyarakat diatntaranya anggota KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat) di Kota Mojokerto.
Dari pelaksanaan kegiatan diatas, Kabupaten/Kota diharapkan meningkat tingkat kesadaran masyarkat terhadap beberapa UU terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai Tindak Kekerasan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar