Perempuan dan anak memiliki peranan yang sangat
penting dalam segala aspek pembangunan, baik pembangunan kemasyarakatan,
politik, berbangsa dan bernegara, untuk itu kita harus mampu mendalami
serta menyikapi berbagai permasalahan, berikut tantangan ke depan,
dan tentunya juga harus mampu mengatasi permasalahan dimaksud dengan
arif dan bijaksana serta memahami tindakan hukum yang harus diambil
khususnya bagi pelaku tindak kekerasan dan perlindungan apa saja yang
harus dilakukan bagi korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan
anak.Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi salah
satu pekerjaan rumah bagi seluruh pemerintah daerah di indonesia,
termasuk di Provinsi Jawa Timur.
Kondisi ini tentunya perlu menjadi
perhatian kita bersama, karena sesungguhnya pemerintah dan juga
pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir
terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. pemerintah sudah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang – Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kekerasan
terhadap perempuan dan anak dewasa ini tidak saja merupakan masalah
individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah
merupakan masalah global. dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap
perempuan dan anak dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.
kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di mana saja (di
tempat umum, di tempat kerja, di lingkungan keluarga (rumah tangga) dan
lain-lainnya. para pelaku kekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja
(orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan
dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi tanpa membedakan latar belakang ekonomi, pendidikan, pekerjaan, etnis, usia, lama perkawinan, atau bentuk fisik korban. kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sektoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja. secara prinsip ada akibat tentu ada penyebabnya. Dalam Undang - Undang PKDRT tersebut, jelas dikemukakan bahwa intinya tidak membenarkan terjadinya bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi.
Maksud penyelenggaraan Sosialisasi UU Perlindungan Anak, , KDRT, TPPO dan Pornografi Tahun 2016 adalah :
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Perlindungan Permpuan dan Anak dari berbagai tindak kekerasan.Adapun tujuannya adalah memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diperuntukkan bagi seluruh Perempuan dan Anak korban diskriminasi dan kekerasan di Kabupaten/Kota, yang meliputi 3 (tiga) upaya yaitu :
a. Pencegahan
Meminimalisir terjadinya korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, antara lain
melalui sosialisasi dan KIE melalui berbagai media ;
b. Penyedia Layanan
Memberikan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan, yaitu
melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan SPM Pencegahan dan Penanganan
Korban dan/atau Saksi Perdagangan Orang;
c. Pemberdayaan
Bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan, yang terintegrasi sebagai bagian dari
sasaran pemberdayaan dalam arti luas.
Kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Anak, KDRT, TPPO, Trafficking dan Pornografi Tahun 2016 ini dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2016, bertempat di Pendopo Praja Wijaya Mojokerto JL gajah mada No.145 Kota Mojokerto yang di buka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto yang dihadiri berbagai unsur organisasi masyarakat diatntaranya anggota KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat) di Kota Mojokerto.
Dari pelaksanaan kegiatan diatas, Kabupaten/Kota diharapkan meningkat tingkat kesadaran masyarkat terhadap beberapa UU terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai Tindak Kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar