KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 04 Desember 2015

Hari Penyandang Disabilitas Internasional, 3 Desember 2015 PEMKOT MOJOKERTO MENJAMIN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS


Suasana haru dan bangga menyelimuti Gedung S Ramelan Kamis (3/12). Pasalnya pagi hari itu Pemkot Mojokerto menyelenggarakan peringatan hari penyandang disabilitas Internasional 2015. Puluhan anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus mempertunjukkan bakatnya mulai dari seni tari, menyanyi, band, puisi dan fashion.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai hari penyandang disabilitas Internasional. Peringatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang penyandang disabilitas serta memberi dukungan untuk hak-hak serta kesejahteraan penyandang disabilitas.
Tema acara hari penyandang disabilitas Internasional tahun ini yaitu: Wujudkan Masyarakat Inklusif Melalui Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Strategi Multisektoral.
Hadir dalam acara ini Walikota Mas’ud Yunus, Sekretaris Daerah Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Kepala SKPD, Kepala dan guru SLB, Kepala Sekolah Inklusi, Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto.
Pada acara ini juga dilantik Dewan Pengurus Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Mojokerto masa bakti 2015-2020 yang dilantik langsung oleh Ketua DPD PPDI Jawa Timur Adi Kurnia Juwanto. Selanjutnya dibacakan ikrar penyandang disabilitas Indonesia oleh Ketua DPC PPDI Kota Mojokerto Andri Wibowo.
Memulai sambutannya, Walikota Mas’ud Yunus mengucapkan selamat memperingati hari penyandang disabilitas Internasional tahun 2015 dan berharap semoga pada peringatan ini masyarakat penyandang disabilitas akan semakin berdaya dan semakin sejahtera. Ia juga mengucapkan selamat atas dilantiknya DPC PPDI Kota Mojokerto yang baru dilantik.
Pemerintah pusat sedang merumuskan undang-undang bagi penyandang disabilitas. Sedangkan Pemerintah Kota Mojokerto telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas. Pemkot Mojokerto terus berupaya menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam mengakses semua pelayanan dan mereka mempunyai hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kita kepada penyandang disabilitas yang tentunya perda ini harus diimplementasikan di dalam segala yang berkaitan dengan pelayanan dan pembangunan di Kota Mojokerto,” tutur Walikota. Dalam bidang pendidikan, di masing-masing lembaga pendidikan harus membuka kelas inklusi. Pemkot berusaha bagaimana memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus dan anak-anak penyandang disabilitas.
Demikian pula dalam dunia industri dan dunia usaha di Kota Mojokerto, Pemkot telah mewajibkan sekian persen jumlah karyawan harus diakses oleh tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur, setiap kantor pemerintah dan setiap pembangunan gedung harus menyediakan akses untuk penyandang disabilitas.
“Dengan demikian tidak akan ada diskriminasi pada penyandang disabilitas. Sehingga mereka akan punya peran aktif dalam kehidupan. Saya berharap penyandang disabilitas menempatkan dirinya sebagai warga negara yang utuh, warga negara yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” harap Walikota.
Demikian pula kepada masyarakat, Walikota menegaskan hendaknya masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh kebersamaan dan kesetaraan. Karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan kita semua. ”Saya berdoa semoga dengan peringatan ini dapat memberikan semangat kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat Internasional khususnya penyandang disabilitas untuk selalu memiliki semangat kemandirian,” terangnya memotivasi.
SukaKomentari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar