Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto terpilih menjadi
lokasi pilot project Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk Jawa
Timur, saat launching serentak 31 Rumah RJ oleh Jaksa Agung RI, pada Rabu
(16/3). Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Majapahit di masa lalu,
diharapkan menjadi tonggak suksesnya program Rumah RJ yang diinisiasi oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Bukan tanpa alasan pencanangan Rumah RJ
untuk Jawa Timur diadakan di pusat Kerajaan Majapahit, tentunya ini akan
menjadikan tonggak bahwa kita memulainya dari pusat Kerajaan yang begitu
terkenal" ungkap Jaksa Agung (JA) RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM,
secara virtual. (JA) Burhanuddin berharap Rumah RJ di Kota Mojokerto yang berlokasi di
Kelurahan Kranggan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi kemaslahatan
bersama. "Saya berharap penyelesaian masalah di Rumah RJ ini bukan hanya
penyelesaian perkara pidana saja, tapi juga permasalahan perdata dan yang
lainya
Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo
yang hadir mewakili Wali kota Mojokerto menyampaikan, akan senantiasa
memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam mensukseskan Rumah RJ
ditengah masyarakat. "Kami mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Kota
Mojokerto sebagai Pilot Project Rumah RJ.
Kami akan senantiasa memberikan
dukungan serta membangun sinergi yang lebih baik lagi untuk mensukseskan Rumah
RJ ditengah masyarakat," ujar Gaguk. Hadir dalam Launching serentak Rumah
RJ di 9 Kejati se - Indonesia yang digelar secara virtual di Aula Kelurahan
Kranggan, Kota Mojokerto. Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH, Aspidum
Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, SH., MH, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH.,
MH, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Beni Asman,
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo Waskito, serta tokoh agama dan tokoh
adat setempat.
Sebagai informaisi, Rumah RJ merupakan
upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang
mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Adapun syarat Restorative
Justice diantaranya perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,
baru satu kali melakukan tindak pidana, antara pelaku dan korban sudah sepakat
untuk berdamai dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan. (lk)