KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Rabu, 23 Oktober 2019

PENGGUNAAN,PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU


Wilayah kerja yang cukup luas, Tim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah di Jawa Timur dan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BC Sidoarjo dalam melakukan pengawasan serta memberikan layanan komunikasi dan informasi.
Seperti halnya pada hari Selasa,  22.Oktober.2019 bertempat di Gedung Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto, BC Sidoarjo berkesempatan menjadi narasumber dalam acara sosialisasi DBH-CHT yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Disamping paparan ketentuan cukai hasil tembakau sesuai Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/ PMK ./2017 tentang PENGGUNAAN,PEMANTAUAN,DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU .
serta slogan “GEMPUR “ rokok ilegal di hadapan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika dan seluruh undangan dari 14 KIM Se Kota Mojokerto , yang mana KIM sebagai mitra dari pemerintah dalam hal ini sangat berperan penting dalam hal untuk menyebarluaskan informasi tentang adanya rokok illegal dan juga memberikan edukasi pengenalan pita cukai dan identifikasi.
Di Kota Mojokerto saat ini dana alokasi dari hasil cukai telah nyata untuk pembayaran BPJS Kesehatan yang mana setiap bulannya pemkot harus menanggung biaya BPJS warga kota mojokerto sebesar Rp 1.202.072.000. Dengan dana tersebut, jumlah warga Kota Onde-onde Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mencapai 52.264 jiwa. Sehingga sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000. Dalam aturan itu, penggunaan dana DBHCHT di antaranya minimal 50 % harus digunakan untuk bidang kesehatan yang meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif.( LK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar