KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Rabu, 23 Oktober 2019

CARA MEMBEDAKAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DENGAN YANG ASLI


Mewujudkan komitmen menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal menuju target tiga persen di tahun 2019, Bea Cukai secara serentak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh Indonesia. “Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya mayoritas di pasar tradisional masih banyak beredar rokok yang illegal dan sebagian pelakunya adalah masyarakat awam. “Setiap barang hasil tembakau harus dilekati pita cukai, mayoritas masyarakat belum bisa membedakannya.dari beberapa barang bukti penindakan rokok ilegal, banyak contoh dimana rokok tersebut kemasannya bagus, rapi, bertuliskan SKT 10 batang, dan berpita cukai namun ini ilegal. juga rokok yang seolah-olah menyerupai pita cukai asli tetapi sebenarnya palsu.

ada 3 cara untuk mengetahui pita cukai itu palsu atau asli.
1.Dengan mata telanjang bisa dilihat dari kertas cukainya, ada tanda serat atau tidak.
2.Kemudian memakai kaca pembesar bisa melihat hologram secara jelas, di hologram itu serat terlihat lebih jelas
3. Bintang segi enam terlihat bertebaran di hologram. Tergambar juga lambang negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika disorot memakai lampu sinar ultraviolet (UV) maka akan terlihat tebaran serat berbentuk batang pendek berwarna oranye, jingga, dan biru.Itulah gambaran hologram pita cukai asli yang dilekatkan di rokok ( kimsuarakranggan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar