
Gaguk Prasetyo - Dishubkominfo Kota Mojokerto, Selasa (25/10/2016) mengatakan, masyarakat sering mengeluh karena ada beberapa pemungut retribusi parkir, yang ternyata bukan Jukir dari pembinaan Dishub. Mereka memungut melebihi dari ketentuan dan ini jelas pelanggaran Perda.
Gaguk menjelaskan, Dishub menyiapkan tempat untuk memasang himbauan, baik untuk masyarakat maupun Jukir. ”Untuk Jukir dilarang melakukan pungutan bagi kendaraan yang sudah berlangganan. Sedangkan masyarakat juga dihimbau yang sudah berlangganan tidak perlu membayar parkir lagi”, tegasnya.
Ketika ditanya berapa jumlah Jukir, Gaguk juga mengatakan, di Kota Mojokerto ada sekitar 144 Jukir yang tersebar 90 lebih titik. ”Gaji mereka jauh dibawah UMK atau hanya Rp 400 ribu/bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar