KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 28 Oktober 2016

Dishubkominfo Kota Mojokerto Tertibkan Jukir yang melakukan pungli Parkir

Dishubkominfo Kota Mojokerto bersama Satpol PP dan Polisi, melakukan penertiban Juru Parkir (Jukir) tidak resmi maupun Jukir resmi yang melakukan pelanggaran. Sebab selama ini sering mendapat keluhan dari masyarakat, terkait maraknya pungutan parkir.

Gaguk Prasetyo - Dishubkominfo Kota Mojokerto, Selasa (25/10/2016) mengatakan, masyarakat sering mengeluh karena ada beberapa pemungut retribusi parkir, yang ternyata bukan Jukir dari pembinaan Dishub. Mereka memungut melebihi dari ketentuan dan ini jelas pelanggaran Perda.
”Nanti mangkanya ada institusi terkait yang menangani masalah pelanggaran perda tersebut. Ada modus-modus yang lain, terkadang Jukir membantu memakirkan kendaraan atau membantu aktivitas dilahan parkir. Sehingga pengendara timbul rasa ingin memberi uang. Sebenarnya ini tidak diperbolehkan lagi, karena jika sudah parkir berlangganan, ya harusnya sudah gratis”, kata Gaguk.

Gaguk menjelaskan, Dishub menyiapkan tempat untuk memasang himbauan, baik untuk masyarakat maupun Jukir. ”Untuk Jukir dilarang melakukan pungutan bagi kendaraan yang sudah berlangganan. Sedangkan masyarakat juga dihimbau yang sudah berlangganan tidak perlu membayar parkir lagi”, tegasnya.

Ketika ditanya berapa jumlah Jukir, Gaguk juga mengatakan, di Kota Mojokerto ada sekitar 144 Jukir yang tersebar 90 lebih titik. ”Gaji mereka jauh dibawah UMK atau hanya Rp 400 ribu/bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar