KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Selasa, 27 Oktober 2015

UMK 2016 Kota Mojokerto Diusulkan Rp 1,6 juta

UMK 2016 Kota Mojokerto Diusulkan Rp 1,6 juta

 Dewan Pengupahan Kota Mojokerto mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto tahun 2016 sebesar Rp1.601.806 atau naik Rp164.306 dari UMK 2015 yakni sebesar Rp1.437.500.
Amin Wachid, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto, mengatakan, jika angka tersebut sudah diusulkan ke Walikota Mojokerto untuk disahkan sebelum diusulkan ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo. "Saat ini rancangan usulan tersebut sudah naik ke meja Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus," ungkapnya.
Kata Amin, UMK Kota Mojokerto 2016 sebesar Rp1.601.806 tersebut sudah sesuai perhitungan. Perhitungan penetapan UMK 2016 didasarkan UMK 2015, plus inflasi nasional 4,67 persen plus pertumbuhan ekonomi nasional 6,76 persen. Acuannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tentang Penetapan Upah Minimum 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar