KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Jumat, 09 Oktober 2015

Pemkot Mojokerto Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

 Selasa, 06 Oktober 2015

 Peringatan bagi masyarakat Kota Mojokerto yang mempunyai kebiasaan merokok. Pasalnya, Pemerintah Kota Mojokerto sedang menyusun peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang akan dimulai tahun 2016. Dengan perda ini, perokok tidak bisa merokok sembarangan di ruang publik di Kota Mojokerto.
Hal ini telah dibahas oleh Sekretaris Daerah Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Asisten Soemarjono dan kepala SKPD terkait, Senin (5/10). Dalam pembahasan raperda yang berlangsung di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto juga dihadiri narasumber dari Fakultas Hukum Unair, Dr Lilik Pudjiastuti.

Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini menindaklanjuti ketentuan undang-undang pasal 115 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hukum ini mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dalam perda ini disusun beberapa tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. Antara lain; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Beberapa tempat tersebut nantinya akan diberikan papan peringatan dan akan disosialisasikan sebelumnya.
Pemkot juga tidak lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat publik. Melainkan memberikan tempat di luar ruang dengan udara terbuka. “Ada tempat tapi di luar ruang dan tempat kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok, malah semakin mengancam kesehatan,” tutur Soemarjono, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan.
Hal ini ia sampaikan mengingat pola perilaku perokok tidak bisa langsung dilarang. Karena yang diatur adalah tempatnya, agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok pasif. Dengan perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat dapat terwujud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar