KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Selasa, 11 Agustus 2015

Dinas Pendidikan Dukung Polisi Larang Siswa Bawa Motor


 

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto kembali mempertegas, kalau siswa yang belum berusia 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah,

Hariyanto - Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Senin (03/08/2015) mengatakan, Siswa yang masih berusia dibawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak memiliki SIM. Kalau tetap membandel pihak sekolah memberi sanksi dan harus ditertibkan.

“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” kata Hariyanto.

Hariyanto meminta, agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua dan siswa. Setelah upaya prefentif dilakukan, nantinya Dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan, bahkan razia ke sekolah-sekolah.

“Sebab kewenangan untuk menindak itu ada di kepolisian. Makanya untuk penindakan kita serahkan pada kepolisian. Tapi pada prinsipnya, kita wellcome bagi kepolisian jika ingin menegakkan aturan itu ke sekolah-sekolah,” tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar