KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 04 November 2019

PENGENDALIAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL


Apa itu rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok yang legal, juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang, seperti produk hasil tembakau (rokok) telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan pemerintah dari segi tarif cukai.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara disektor cukai, kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Dinas Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran rokok ilegal, akan berdampak positif dalam rangka pengendalian dan penegakan hukumnya. Pengaruh penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan negara yang optimal.
Dampak dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran, dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. Terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan.
Manfaat dengan ditekanya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau, produsen sebagai pihak yang melakukan produksi rokok dan masyarakat sebagai pihak konsumen.
Adapun dampak secara langsung dengan ditekanya peredaran rokok ilegal adalah membatasi peredaran rokok ilegal, mencegah munculnya peningkatan peredaran rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok illegal akan berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi.
Banyak faktor yang menjadi penyebab atau penghambat mengapa pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh aparat yang berwenang mengalami kendala. Adapun hambatan yang menjadi penghambat efektifitas terhadap pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal dan adanya kenaikan tarif cukai.
Masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap rokok ilegal. Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsinya.
Adapun bentuk kategori pelanggaran terhadap rokok illegal adalah salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, tanpa pita cukai atau polos.
Upaya mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal salah satunya adalah melalui program sosialisasi. Adapun bentuk kegiatan sosialisasi program adalah kegiatan sosialisasi kepada para pegawai Bea Cukai, kegiatan sosialisasi terhadap pengusaha barang kena cukai dan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para pedagang eceran. Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat norma, juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam.Upaya lanjutan yang dilakukan oleh dinas instansi terkait terhadap upaya mengatasi permasalahan terkait efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui evaluasi langsung dilapangan.
Adapun kegiatan evaluasi langsung dilapangan diantaranya melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pengusaha pabrik, pemantauan harga transaksi pasar, monitoring pelaporan produksi barang kena cukai yang selesai dibuat.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam upaya pengendalian dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah sebagi berikut :
Pertama, bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait adalah melalui pengendalian produksi di wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal dan pengendalian peredaran di wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan penegakan hukumnya melalui penindakan dan penyidikan (P2) dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap rokok illegal.
Kedua, faktor yang dapat menghambat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas instansi terkait dalam rangka efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan adanya kenaikan tarif cukai.
Ketiga, Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Dinas Perdagangan dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui program sosialisasi, melalui evaluasi langsung dilapangan, melalui kerjasama dengan instansi lain yang terkait. Selain itu juga perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai dan penindakan yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik yang curang.
Diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal untuk lebih tegas lagi, Selain itu peningkatan intensitas pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, sehingga bentuk pelanggaran di lapangan terhadap peredaran rokok illegal dapat diketahui dan segera dilakukan penindakan secara tegas.
Selain itu harus tetap melakukan kajian secara mendalam dalam berbagai aspek permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga permasalahan tentang peredaran rokok illegal benar-benar dapat dihentikan.
*) Penulis Petugas Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar