KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 04 November 2019

Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Juga Ikut Naik,benarkah ?


Keputusan pemerintah akan menaikkan cukai hingga 23% dan Harga Jual Ecerean 35% mulai 2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.Biasanya rokok ilegal ada di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah. Menurut Adi, mereka bisa menjual 30-40% dibandingkan harga rokok biasa. Dengan begitu kemungkinan besar konsumen pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.

"Di pasar daerah luar pulau pelabuhan kecil, Jawa Tengah atau Jawa Timur juga ada. Kalau dia nggak pakai pita dia jual harga 40% di bawah harga kita mereka juga akan untung yang mana harga Pitanya sangat mahal ini problemnya. Padahal, berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan 2019 diperkirakan bisa ditekan menjadi 3%."Kalau kenaikan tarif luar biasa, maka besar kemungkinan kenaikan rokok ilegal akan marak. Keberhasilan pemerintah menekan rokok ilegal, dirusak sendiri oleh pemerintah. jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menyusut lagi, karena tidak kuat membeli pita cukai. Akibatnya rokok yang mereka jual menjadi rokok illegal. Biasanya rokok ilegal ada di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah mereka bisa menjual 30-40% dibandingkan harga rokok biasa. Dengan begitu kemungkinan besar konsumen pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.(lk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar