KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Rabu, 10 April 2019

Ngurus Perpanjangan SIM di Polresta tidak sampai 10 menit, Ini kata Walikota Mojokerto


MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Hal yang patut dibanggakan oleh warga Kota Mojokerto, atas layanan public di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (polresta). Salah satunya adalah layanan kepengurusan Surat Ijin Mengemudi  (SIM). Hal ini dibuktikan sendiri oleh Walikota Mojokerto HJ.Ika Puspitasari, SE saat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas Polresta Mojokerto pada selasa, 9/4/2019.Saat pertama kali masuk, sudah disambut oleh petugas pemandu SIM dari Polwan seperti yang memakai baju merah. Polwan inilah yang awal membantu masyarakat yang hendak mengurus SIM,sehingga dipastikan masyarakat yang dilayani merasa nyaman.Menurut petugas kehadiran Walikota kali ini adalah melakukan perpanjangan SIM A dan C karena masa berlakunya telah habis. Mengingat syarat dengan perekaman sidik jari maka kpengurusan
SIM tidak bisa diwakilkan dan harus datang sendiri.Kehadiran Walikota bersama suami disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) mengaku senang atas layanan pihak kepolisian dengan cepat dan ramah. Walikota  sangat mengapresiasi pelayanan publik di kantor Polres Mojokerto Kota yang sangat ramah dan cepat. Tidak kurang dari 10 menit, proses perpanjangan SIM sudah selesai.” terima kasih atas pelayanan yang sangat ramah dan cepat dari petugas SIM Polres Mojokerto Kota. Semoga kedepan Polres Mojokerto Kota semakin sukses dan dicintai masyarakat” ucap walikotaKapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) menegaskan bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi oleh Kepolisian kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, baik jasmani, administari, dan kemampuan, terampil dalam mengendari kendaraan serta pengetahuan berlalu lintas di jalan.“Ibu Walikota adalah contoh yang baik untuk semua warga masyarakat yang sadar dan patuh pada aturan berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hal ini bisa dijadikan tauladan yang bagus bagi masyarakat, karena setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan baik itu Kapolres bahkan Walikota sekalipun wajib memiliki SIM sebagai kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan dan jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya wajib untuk diperpanjang,” tegasnya.(an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar