KIM Suara Kranggan Menuju Masyarakat yang Informatif Maju, Sejahtera dan bermoral

Senin, 11 Mei 2015

Tak Ada Landasan Hukum Untuk Tutup Wisma Balongcangkring



”Dalam surat keputusan (SK) bersama, disebutkan Yayasan Mojopahit bukan lokalisasi. Didalam berbagai surat penguat lainnya juga tidak ada yang menyebut Yayasan Mojopahit adalah lokalisasi. Jadi, landasan hukum mana yang dipakai untuk menutupnya?,” tanyanya.
Teguh ngotot, wisma yang berada dibawah naungan yayasan miliknya bukanlah lokalisasi. Ia meminta Pemprov Jatim maupun pemkot Mojokerto menunjukkan bukti kuat kalau tempatnya adalah lokalisasi.

”Yayasan Mojopahit mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Sehingga penutupan lokasi itu bukanlah solusi yang tepat, sebab didalamnya ada 600 KK,” tegas Teguh Stariaji.

Sebagaimana diinformasikan, Pmkot Mojokerto telah membentuk tim khusus guna mengawal proses penutupan Lokalisasi Balong Cangkring di Kecamatan Prajurit Kulon. Surat keputusan ini masih dalam proses penandatanganan Wali Kota Mojokerto. Sementara pemprov Jatim menargetkan lokalisasi Balongcangkring ini ditutup sebelum bulan Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar