Perubahan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan ke dua (DPTHP-2) kembali diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Mojokerto. Pleno dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Raden
Wijaya, Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Sabtu (8/12/2018).
Rapat pleno yang untuk kesekian kalinya dilaksanakan ini, berdasarkan
dengan adanya perubahan yang terus berlanjut hasil dari pantauan
dilapangan. Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful
Amin dalam sambutan nya saat membuka rapat pleno tersebut. "Pada
dasarnya, DPT sudah ditetapkan oleh penyelanggara, namun karena
rekomendasi dari KPU RI serta Bawaslu dan masukan-masukan dari para
pihak, sehingga KPU wajib mengakomodir untuk penyempurnaan DPT tersebut.
Namun apapun alasannya, bagi warga Kota Mojokerto jika masih ada yang
belum erdagtar pada DPT, masih mempunyai hal pilih pada tanggal 17 April
nanti.
Hasil perbaikan tersebut
dibacakan oleh komisioner KPU divisi Hukum Sukrisno Adi, rekap dari 3
(tiga) Kecamatan ada penambahan sebanyak 84 pemilih. DPTHP2 sebelumnya
sebanyak 98.090 pemilih ditambah pemilih baru sebanyak 251, dikurangi
pemilh tidak memenuhi syarat sebanyak 167 sehingga jumlahnya menjadi
98.174 pemilih menyebar di 430 TPS se-Kota Mojokerto. Rapat pleno kali
ini diikuti oleh Bawaslu, Partai politik peserta pemilu, PPK dan PPS
se-Kota Mojokerto. (ron/ri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar