Pada acara ini pula, ditandatangani nota kesepakatan bersama
antara Diskoperindag Kota Mojokerto,
BPRS Kota Mojokerto, Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto, serta Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto, berkaitan dengan pelaksanaan program
Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYA) bagi IKM dan UKM Kota Mojokerto.
Dalam nota ini, disepakati peran masing – masing organisasi
dalam program PUSYA, dimana BPRS akan menyalurkan pinjaman bagi koperasi dan UKM
peserta PUSYA, sedangkan untuk biaya administrasi dan asuransi dari pinjaman
yang disalurkan, akan ditanggung oleh BAZ.
Diskoperindag akan menyeleksi UKM dan IKM calon
peserta program PUSYA, dan nantinya akan menyalurkan pinjaman perkuatan modal
kepada UKM dan IKM melalui rekening yang dimiliki oleh UKM dan IKM di BPRS.
MES dalam hal ini, bertugas dalam membina UKM dan IKM dalam
hal manajemen usaha, pelaksanaan dan pengawasan usaha secara syariah.
Dalam sambutan yang disampaikan seusai penandatangan nota
kesepakatan, Walikota Mojokerto, menyampaikan bahwa perkuatan modal
melalui program PUSYA ini sejalan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat sehat,
cerdas, sejahtera, dan bermoral. “Meskipun Kota Mojokerto ini
mdrupakan kota paling kecil, namun seringkali saya
menyampaikan bahwa Kota Mojokerto boleh kecil kotanya namun tidak boleh kecil semangatnya,
termasuk semangat dalam menjalankan usaha,” tambahnya.
Abdul Gani juga menyampaikan bahwa adanya program ini harus
dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya. “ Yang namanya pinjaman, ya harus
dikembalikan. Jangan sampai nanti, tidak dikembalikan, dan akhirnya masuk daftar
hitam,” tambahnya. “Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini untuk usaha, bukan
untuk pribadi, jadi harus benar – benar dipertanggunjawabkan”, jelasnya.
(yon satriya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar