Setiap pukul 18.00 – 19.00 WIB semua warga Kota Mojokerto dilarang menyalakan Televisi, radio
dan termasuk pengamen dilarang masuk. Karena pada saat itu dinyatakan sebagai jam wajib belajar. Maka baik tua muda dan seluruh warga Kota Mojokerto baik yang memiliki anak sekolah atau tidak harus mendukung pelaksanaan jam wajib belajar. Untuk menjaga kepastian pelaksanaan program tersebut ketua RT/RW dan atau warga yang ditunjuk mempunyai tugas memantau jam wajib belajar sebagai satgas Jam wajib belajar. Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 tahun 2009 tentang Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP). Dalam pelaksanaan pemantauannya Wakil Walikota Mojokerto bersama pokja PKMBP melalukan razia ke rumah warga yang memiliki anak sekolah. Setalah diadakan razia bersama satgas dan Pol PP serta pejabat SKPD terkait Wawali mengadakan dialog sekaligus memberikan evaluasi terkait dengan pelaksanaan Jam Wajar di wilayah tersebut. Sidak jam Wajar ini dilaksanakan setiap hari senin malam secara bergantian dari Kelurahan ke Kelurahan. Dalam perwali tersebut mengatur tentang masyarakat, sekolah dan lingkungan bewawasan pendidikan. Dalam lingkungan berwawasan pendidikan salaah satu indikatornya adalah jam wajib belajar. Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 tahun 2009 tentang Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP). Dalam pelaksanaan pemantauannya Wakil Walikota Mojokerto bersama pokja PKMBP melalukan razia ke rumah warga yang memiliki anak sekolah.
TIM PKMBP MEMANTAU ANAK YANG SEDANG BELAJAR
PENCANANGAN JAM WAJIB BELAJAR OLEH WAKIL WALIKOTA MOJOKERTO DIHADIRI OLEH SATGAS TINGKAT RT SEKOTA MOJOKERTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar