Wilayah kerja yang cukup
luas, Tim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC )
Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah di
Jawa Timur dan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BC Sidoarjo dalam
melakukan pengawasan serta memberikan layanan komunikasi dan informasi.
Seperti halnya pada hari Selasa,
22.Oktober.2019 bertempat di Gedung Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto,
BC Sidoarjo berkesempatan menjadi narasumber dalam acara sosialisasi DBH-CHT
yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Disamping paparan ketentuan cukai hasil tembakau sesuai
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/ PMK ./2017 tentang
PENGGUNAAN,PEMANTAUAN,DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU .
serta slogan “GEMPUR “
rokok ilegal di hadapan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika dan seluruh
undangan dari 14 KIM Se Kota Mojokerto , yang mana KIM sebagai mitra dari
pemerintah dalam hal ini sangat berperan penting dalam hal untuk
menyebarluaskan informasi tentang adanya rokok illegal dan juga memberikan
edukasi pengenalan pita cukai dan identifikasi.
Di Kota Mojokerto saat
ini dana alokasi dari hasil cukai telah nyata untuk pembayaran BPJS Kesehatan
yang mana setiap bulannya pemkot harus menanggung biaya BPJS warga kota
mojokerto sebesar Rp 1.202.072.000. Dengan dana
tersebut, jumlah warga Kota Onde-onde Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID)
mencapai 52.264 jiwa. Sehingga sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk
membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000. Dalam
aturan itu, penggunaan dana DBHCHT di antaranya minimal 50 % harus digunakan
untuk bidang kesehatan yang meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan
promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif.( LK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar