Mewujudkan komitmen menekan dan
mengendalikan peredaran rokok ilegal menuju target tiga persen di tahun 2019,
Bea Cukai secara serentak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh
Indonesia. “Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi
mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara
mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai
peruntukannya mayoritas di pasar tradisional masih
banyak beredar rokok yang illegal dan sebagian pelakunya adalah masyarakat
awam. “Setiap barang hasil tembakau harus dilekati pita cukai, mayoritas
masyarakat belum bisa membedakannya.dari beberapa barang bukti penindakan rokok
ilegal, banyak contoh dimana rokok tersebut kemasannya bagus, rapi, bertuliskan
SKT 10 batang, dan berpita cukai namun ini ilegal. juga rokok yang seolah-olah
menyerupai pita cukai asli tetapi sebenarnya palsu.
1.Dengan mata telanjang bisa dilihat dari
kertas cukainya, ada tanda serat atau tidak.
2.Kemudian memakai kaca pembesar bisa
melihat hologram secara jelas, di hologram itu serat terlihat lebih jelas
3. Bintang segi enam terlihat bertebaran
di hologram. Tergambar juga lambang negara Republik Indonesia, lambang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika disorot memakai lampu sinar
ultraviolet (UV) maka akan terlihat tebaran serat berbentuk batang pendek
berwarna oranye, jingga, dan biru.Itulah gambaran hologram pita cukai asli yang
dilekatkan di rokok ( kimsuarakranggan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar