Dishubkominfo Kota Mojokerto bersama Satpol PP dan Polisi, melakukan
penertiban Juru Parkir (Jukir) tidak resmi maupun Jukir resmi yang
melakukan pelanggaran. Sebab selama ini sering mendapat keluhan dari
masyarakat, terkait maraknya pungutan parkir.
Gaguk Prasetyo - Dishubkominfo Kota Mojokerto, Selasa (25/10/2016) mengatakan, masyarakat sering mengeluh karena ada beberapa pemungut retribusi parkir, yang ternyata bukan Jukir dari pembinaan Dishub. Mereka memungut melebihi dari ketentuan dan ini jelas pelanggaran Perda.
”Nanti mangkanya ada institusi terkait yang menangani masalah
pelanggaran perda tersebut. Ada modus-modus yang lain, terkadang Jukir
membantu memakirkan kendaraan atau membantu aktivitas dilahan parkir.
Sehingga pengendara timbul rasa ingin memberi uang. Sebenarnya ini tidak
diperbolehkan lagi, karena jika sudah parkir berlangganan, ya harusnya
sudah gratis”, kata Gaguk. Gaguk Prasetyo - Dishubkominfo Kota Mojokerto, Selasa (25/10/2016) mengatakan, masyarakat sering mengeluh karena ada beberapa pemungut retribusi parkir, yang ternyata bukan Jukir dari pembinaan Dishub. Mereka memungut melebihi dari ketentuan dan ini jelas pelanggaran Perda.
Gaguk menjelaskan, Dishub menyiapkan tempat untuk memasang himbauan, baik untuk masyarakat maupun Jukir. ”Untuk Jukir dilarang melakukan pungutan bagi kendaraan yang sudah berlangganan. Sedangkan masyarakat juga dihimbau yang sudah berlangganan tidak perlu membayar parkir lagi”, tegasnya.
Ketika ditanya berapa jumlah Jukir, Gaguk juga mengatakan, di Kota Mojokerto ada sekitar 144 Jukir yang tersebar 90 lebih titik. ”Gaji mereka jauh dibawah UMK atau hanya Rp 400 ribu/bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar