Profil
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
( KIM )
SUARA KRANGGAN
KOTA MOJOKERTO
Sekretariat : Kranggan Gg. VI/ 17 Kota
Mojokerto
Telp. (0321) 325 830
kimsuarakranggan.blogspot.com
LATAR BELAKANG
A. Sejarah berdirinya KIM “SUARA
KRANGGAN”
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Suara terbentuk berawal dari perkumpulan PKK
ditingkat Kelurahan Kranggan Kecamatan
Prajuritklon Kota Mojokerto terutama
bagi para ibu yang memiliki usaha kecil-kecilan. Keinginan membentuk Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) melihat kebutuhan masyarakat saat ini akan manfaat informasi
bagi kelompok dan masyarakat sekitar. Mengingat kebebasan memperoleh informasi terbuka luas yang dapat
diakses dari berbagi media. Misalnya Radio, Televisi, media cetak (koran,
majalah, tabloid, dll) serta media internet yang begitu up to date.
Dengan kebebasan
memperoleh informasi ini menggerakan KIM dapat mengaudisi akan informasi yang
positif dan negatif yang bisa berdampak pada perilaku masyarakat baik positif
maupun negatif. Melalui KIM Suara Kranggan diharapkan dapat memberikan informasi yang
bersifat konstruktif. Dengan KIM Suara
Kranggan dapat memperoleh informasi, untuk diolah dan disampaikan dengan baik.
Dengan KIM Suara Kranggan berharap mampu merubah perilaku masyarakat di wilayah
Kelurahan Kranggan menjadi masyarakat yang cerdas dan informatif yang pada
akhirnya mampu meningkatkan sumber daya
masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Mengingat anggota KIM
Suara Kranggan yang sebagian besar memiliki usaha rumahan, diharapkan dapat
mendukung kegiatan usaha mereka menjadi lebih berkembang dan maju hingga mampu
bersaing dilevel nasion al bahkan go internasional. Cita-cita ini kiranya tidak
berlebihan sebab saat ini masyarakat sudah mengenal dunia internet, terlebih
lagi dengan KIM itu sendiri yang syarat dengan penguasaan Teknologi
Informasi. Maka melalui media internet dapat merambah
dunia usaha yang lebih meningkat.
Kegiatan KIM ini telah dibina oleh instasi Pembina dalam
hal ini adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Kota Mojokerto, Satuan
Kerja Pemerintah Daerah yang yang terkait.
VISI DAN MISI
VISI:
Terwujudnya masyarakat informatif sebagai
dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang terampil, kreatif, Inovatif dan
mandiri dalam rangka membantu pemerintah Kota Mojokerto untuk mewujudkan
masyarakat yang Sehat, Cerdas, Sejahtera
dan Bermoral.
MISI:
Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi untuk
anggota masyarakat di wilayah Kelurahan Kranggan khususnya dan Pemerintah Kota
Mojokerto pada umumnya.
AZAS DAN DASAR
AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ‘Suara
Kranggan” berazaskan Pancasilan dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan,
kemanfaatan, kemandirian dan kegotong royongan.
DASAR :
a. Undang-undang Dasar 1945
b. GBHN tahun 2004
c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
d. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 25
tahun 2002
e. UU no. 14 tahun 2009 tentan
Keterbukaan Informasi Public
f. UU no. 11 tahun 2011 tentang
Informasi dan Transaksi Electronic
g.
Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan dan aktifitas masyarakat pengelolan
dan kegiatan KIM “Suara Kranggan” yang kreatif dan sistematik dengan
memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.
TUJUAN :
a. Sebagai mitra Pemerintah Kota
Mojokerto dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Sebagai mediator dan fasilitator komunikasi
dan informasi pemerintah Kota Mojokerto kepada masyarakat secara timbal balik
dan berkesinambungan.
c. Sebagai penerima sekaligus penyebar informasi yang berintereaksi sesama
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM “ SUARA KRANGGAN”
a. Melakukan kegiatan akses informasi secara two way trafic,
melalui Bidang Pengolahan Data Electronic. Kantor PDE Dishubkominfo Kota
Mojokerto. Hal ini dilakukan mengingat
KIM “Suara Kranggan” dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat,
b. Melakukan pertemuan rutin di rumah
anggota secara bergantian (Anjangsana)
c. Melakukan kunjungan untuk pelayanan
informasi kepada masyarakat melalui pertemuan RT/RW minimal satu bulan sekali
d. Melakasanakan dan mengembangkan
kegiatan usaha produk hantaran lamaran dan kerajinan tangan lainnya
e. Memberikan pelatihan kepada kelompok
perempuan baik di lingkungan Kelurahan maupun diluar Kelurahan Kranggan misalnya
melalui pertemuan Dharma Wanita, PKK , pemuda, RT/RW dan komunitas lainnya.
f. Menciptakan usaha baru untuk
meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
g. Meningkatkan jaringan kerja untuk
membangun kemitraan dengan perusahaan lain
h. Menggali potensi warga dan berusaha
membantu mengembangkan untuk peningkatan usahanya
i. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan
lainnya yang ada di Kelurahan Prajuritkulon seperti, LPM, BKM dan PAM DKB serta
organisasi PKK dan Karang Taruna
j. Mengadakan konsultasi dan koordinasi
dengan instansi terkait dan instansi pembina yakni Dishubkominfo Kota
Mojokerto.
k. Mengikuti pertemuan forum KIM Kota
Mojokerto setiap bulan sekali
l. Mengikuti pelatihan KIM yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto maupun Pemerintah Propinsi Jawa
Timur
m. Mengkuti lomba cerdik Komunikatif
baik tingakat Kota
maupun tingkat Bakorwil sampai tingkat
propinsi dan Nasional
n. Mengikuti pekan informasi nasional
(pekan KIM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah setiap tahun
KIM SUARA KRANGGAN
Dibentuk tanggal 1 Desember 2010 dengan
SK Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/665/417.111/2010
MACAM-MACAM USAHA ANGGOTA
1. Usaha kerajinan tangan (handy craft)
2. Usaha menjahit kelambu
3. Usaha buka pelayanan internet
4. Usaha konveksi
5. Usaha sepatu sandal
6. dll
PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM SUARA KRANGGAN
1 . Pertemuan rutin anggota secara
anjangsana
2. Mengadakan pelatihan keterampilan
secara singkat bagi anggota dan kelompok
masyarakat sekitar
3. Mengadakan sosialisasi terhadap
keberadaan KIM dan informasi yang up to date
4. Mengadakan kunjungan ke pertemuan atau
kelompok msalnya RT/RW,PKK dan organisasi lainnya yang tidak bersifat formal
5. Mengikuti pelatihan atau workshop
yang diselenggarakan instansi pembina
6. Mengadakan penjualan/pemasangan
masing-masing produk anggota baik secara langsung maupun melalui media internet
7. Mengadakan pembelajaran internet
melalui warnet
SUSUNAN PENGURUS KIM “SUARA KRANGGAN”
Tahun 2018 - 2020
=========================================
Pelindung : H.Sudarmaji KM.S.Pd.MM
Ketua : Luluk Suhermin
Ketua : Luluk Suhermin
Wakil Ketua : Mamik Wahyuningsih
Sekretaris : Murdiyanti
Wakil Sekrekaris : Istikharah
Wakil Sekrekaris : Istikharah
Bendahara : Wiwik Purwanti
Bidang Organisasi : M. Christina
Bidang Usah : Rini Setiyowati
Bidang IT/akses internet) : Laila Ardiyanti
Bidang SDM : Maftukhah
BAGAN ORGANISASI
KIM “ SUARA KRANGGAN”
KEL. KRANGGAN KEC. PRAJURITKULON
KOTA MOJOKERTO
BIODATA ANGGOTA KIM SUARA KRANGGAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
M U K A D I M A H
Dengan
Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR
(AD) dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota
Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Suara” Kota
Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM
) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan
untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama
seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN
DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “ Suara “ sebagai pedoman
organisasi sebagai mitra kerja pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat
yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan informatif.
Demikian AD dan ART, ini dibuat
untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.
Mojokerto, 10 Januari 2011
KIM SUARA KRANGGAN
LILIK NUR ROHMAH
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN
Bentuk
|
:
|
Forum Komunikasi
|
||||||||
Nama
|
:
|
Kelompok
Informasi (KIM) SUARA KRANGGAN
|
||||||||
Tempat kedudukan
|
:
|
Kranggan VI/17
Kelurahan Kranggan Kecamatan Perajuritkulon
|
||||||||
BAB II
Pasal
2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN
|
||||||||||
Asas
|
:
|
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa
falsafah kegotongroyongan , menjunjung tinggi obyektifitas , keabsahan dan
keterbukaan informasi.
|
||||||||
sifat
|
:
|
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang
sejahtera secara lahir dan batin.
|
||||||||
Tujuan
|
:
|
·
Sebagai
wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top
Down
|
||||||||
·
Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
|
||||||||||
·
Sebagai
mitra dialog antara pemerintah dan KIM
|
||||||||||
·
Sebagai
lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
|
||||||||||
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
|
||||||||||
Keanggotaan
dalam KIM Suara Kranggan adalah anggota
masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan
Kranggan Kec. Prajuritkulon
Kota Mojokerto.
|
||||||||||
BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
|
||||||||||
(1)
|
Kepengurusan terdiri dari ketua , sekretaris ,
bendahara dan seksi – seksi.
|
|||||||||
(2)
|
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum
Komunikasi ( KIM )
|
|||||||||
(3)
|
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 3 (
tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
|
|||||||||
BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
|
||||||||||
(1)
|
Anggota KIM Suara Kranggan adalah warga
masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Kranggan
Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
|
|||||||||
(2)
|
Jumlah anggota
KIM Suara Kanggan sebanyak minimal 20 orang sebanyak tidak terbatas
|
|||||||||
BAB V
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
||||||||||
(1)
|
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
dilaksanakan dalam Rapat Anggota Forum
|
|||||||||
(2)
|
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||||||
Anggaran Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam
konsolidasi organisasi KIM.
|
||||||||||
BAB VII
PENUTUP
|
||||||||||
(1)
|
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk
kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.
|
|||||||||
(2)
|
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
|
|||||||||
:
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 10 Pebruari
2010
|
||||
Pemimpin rapat
|
||||
Ketua
|
Sekretaris
|
|||
Luluk Suhermin
|
Mardiyanti
|
|||
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
TUGAS DANG TANGGUNG JAWAB KETUA
·
Memimpin
dan mengkoordinir Pengurus forum
|
||||
·
Memimpin
rapat pengurus.
|
||||
·
Menyusun
dan menjalankan program forum.
|
||||
·
Mengambil
keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
|
||||
·
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan forum
|
||||
BAB I
Pasal 2
TUGAS TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
|
||||
1. Menyelenggarakan administrasi organisasi
2. Bekerjasama
dengan ketua dan semua pengurus menjalankan kegiatan organisasi
|
||||
.
|
||||
BAB III
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
|
||||
1
|
Menyelenggarakan administrasi keuangan forum.
|
|||
2
|
Menerima , menhyiimpan dan mengeluarkan keuangan
forum dengan sepengetahuan ketua.
|
|||
3
|
Menggali sumber – sumber keuangan sesuai dengan
aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar.
|
|||
BAB IV
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
|
||||
(1)
|
Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan
saran / pendapat demi kemajuan forum.;
|
|||
(2)
|
Memilih dan dipilih
|
|||
(3)
|
Melaksanakan tugas – tugas keorganisasian
|
|||
BAB V
Pasal 5
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI
|
||||
(1)
|
Kekuasaan dan kewenangan tertinggi berada dalam
keputusan Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )
|
|||
(2)
|
Keputusan dianggap syah apabila didukung oleh
lebih dari separuh dari anggota yang
hadir.
|
|||
(3)
|
Rapat Forum dianggap syah bila dihadiri lebih
dari separuh jumlah anggota.
|
|||
BAB VI
Pasal 6
SUMBER DANA
|
||||
(1)
|
Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM
|
|||
(2)
|
Bantuan Pemda kota Mojokerto
|
|||
(3)
|
Sumbangan dari demawan yang tidak mengikat.
|
|||
(4)
|
Sumber – sumber lain yang syah.
|
|||
BAB VII
Pasal 7
PENUTUP
|
||||
(1)
|
KIM Suara
Kranggan ini hanya dapat
dibubarkan atas dasar kesepakatan anggota KIM.
|
|||
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 10 Pebruari
2010
|
||||
Pemimpin rapat
|
||||
Ketua
|
Sekretaris
|
|||
Luluk Suhermin
|
Mardiyanti
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar