RAPAT PEMBENTUKAN KIM SUARA KRANGGAN
Dibentuk tanggal 1 Desember 2010 dengan
SK Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/665/417.111/2010
Maksud dibentuknya KIM adalah
Untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan dan aktifitas masyarakat pengelolan
dan kegiatan KIM “Suara Kranggan” yang kreatif dan sistematik dengan
memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar