Apa itu rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang
berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak
dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati
pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan
personalisasi dan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil
tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan
dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok
ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok
yang legal, juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan
meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.




