Apa itu rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang
berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak
dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati
pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan
personalisasi dan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil
tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan
dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok
ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok
yang legal, juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan
meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang
tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan
oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai
tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang, seperti
produk hasil tembakau (rokok) telah memenuhi standar edar, selain itu juga
untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya
meningkatkan penerimaan pemerintah dari segi tarif cukai.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara disektor cukai, kerjasama yang
baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Dinas Perindustrian serta
Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran rokok ilegal, akan berdampak
positif dalam rangka pengendalian dan penegakan hukumnya. Pengaruh penegakan
hukum pada peredaran rokok ilegal memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan
negara yang optimal.
Dampak dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal
adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak
melakukan pelanggaran, dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan.
Terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan
dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan.
Manfaat dengan ditekanya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif
terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau, produsen
sebagai pihak yang melakukan produksi rokok dan masyarakat sebagai pihak
konsumen.
Adapun dampak secara langsung dengan ditekanya peredaran rokok ilegal
adalah membatasi peredaran rokok ilegal, mencegah munculnya peningkatan
peredaran rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok illegal akan berpengaruh
langsung terhadap tingkat produksi.
Banyak faktor yang menjadi penyebab atau penghambat mengapa pengawasan dan
penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh aparat yang
berwenang mengalami kendala. Adapun hambatan yang menjadi penghambat
efektifitas terhadap pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok
ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih
lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih
kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan
dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap
peredaran rokok ilegal dan adanya kenaikan tarif cukai.
Masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak
terjadinya pelanggaran terhadap rokok ilegal. Pelanggaran tersebut salah
satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau
masyarakat yang mengkonsumsinya.
Adapun bentuk kategori pelanggaran terhadap rokok illegal adalah salah
peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai
bekas, tanpa pita cukai atau polos.
Upaya mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan
hukum terhadap peredaran rokok ilegal salah satunya adalah melalui program
sosialisasi. Adapun bentuk kegiatan sosialisasi program adalah kegiatan
sosialisasi kepada para pegawai Bea Cukai, kegiatan sosialisasi terhadap
pengusaha barang kena cukai dan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para
pedagang eceran. Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat norma, juga
disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara
mendalam.Upaya lanjutan yang dilakukan oleh dinas instansi terkait terhadap upaya
mengatasi permasalahan terkait efektifitas pengawasan dan penegakan hukum
terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui evaluasi langsung dilapangan.
Adapun kegiatan evaluasi langsung dilapangan diantaranya melalui kegiatan
pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pengusaha pabrik, pemantauan harga
transaksi pasar, monitoring pelaporan produksi barang kena cukai yang selesai
dibuat.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam upaya pengendalian dan penegakan hukum
terhadap peredaran rokok ilegal adalah sebagi berikut :
Pertama, bentuk pengawasan dan penegakan hukum
terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan dinas intansi terkait adalah melalui pengendalian produksi di wilayah
pemasok cukai hasil tembakau ilegal dan pengendalian peredaran di wilayah
peredaran cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu pengendalian terhadap
peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi
terkait. Sedangkan penegakan hukumnya melalui penindakan dan penyidikan (P2)
dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap rokok illegal.
Kedua, faktor yang dapat menghambat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dinas instansi terkait dalam rangka efektifitas
pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih
kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan
dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran
produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang
yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok
ilegal, dan adanya kenaikan tarif cukai.
Ketiga, Langkah-langkah yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Dinas Perdagangan dalam mengatasi faktor
penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok
ilegal adalah melalui program sosialisasi, melalui evaluasi langsung
dilapangan, melalui kerjasama dengan instansi lain yang terkait. Selain itu
juga perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai dan penindakan yang
intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan
praktik-praktik yang curang.
Diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait
dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal
untuk lebih tegas lagi, Selain itu peningkatan intensitas pengawasan juga perlu
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, sehingga bentuk pelanggaran di
lapangan terhadap peredaran rokok illegal dapat diketahui dan segera dilakukan
penindakan secara tegas.
Selain itu harus tetap melakukan kajian secara mendalam dalam berbagai
aspek permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga permasalahan tentang
peredaran rokok illegal benar-benar dapat dihentikan.
*) Penulis Petugas Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar