Bertempat di Rumah Rakyat Jln. Hayam Wuruk 52 (Rumah Dinas Walikota),
rabu 27/11/2019 acara lomba cerdik cermat komunikatif tingkat kota mojokerto
digelar.Kegiatan ini digelar bersamaan dengan acara grandfinal film kampong 2019
. Pada tahap Grand Final kali ini diikuti 4 (empat) finalis yaitu KIM Mojopahit
Kelurahan Mentikan, KIM Suara Kranggan Kelurahan Kranggan, KIM Sri Panganti
Kelurahan Magersari dan KIM Bestari yang memperoleh nilai tertinggi.
Sebelumnya KIM di Kota Mojokerto telah mengikuti tahap seleksi mulai dari
seleksi administrasi, dan tahap pembuatan artikel/berita serta pembuatan video
Flog yang harus diunggah pada Blogg masing-masing KIMDalam tahap Grand Final
kali ini materi yang diangkat khusus UU Nomor 222 tahun 2017 tentang Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengingat kegiatan LCCK ini dibiayai
atas DBHCHT tersebut.
Jumat, 29 November 2019
Jumat, 22 November 2019
SEPASAR NYANG KUTHO MOJOKERTO
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, memberikan penghargaan kepada peserta lomba Fashion Daur Ulang pada pegelaran Mojospekta 2019 - Sepasar Nyang Kutho Mojokerto, Kamis (21/11).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), merupakan inovasi Pemerintah Kota Mojokerto dalam menanggulangi limbah sampah rumah tangga yang mulai menjadi ancaman dunia.
Fashion Daur Ulang ini, diikuti puluhan warga Kota Mojokerto yang terbagi menjadi dua kategori. Yakni, kategori sekolah dan kategori umum.
Adapun pemenangnya adalah
Kategori Sekolah -surveillance audit ruang bermain ramah anak (RBRA) alun-alun Kota Mojokerto tahun 2019
Penyampaian hasil surveillance audit ruang bermain ramah anak (RBRA) alun-alun Kota Mojokerto tahun 2019 dihadiri Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Kamis, (21/11/2019).Hadir pula dalam kegiatan ini auditor / tim ahli ruang bermain ramah anak (RBRA), Avianto dan staf ahli bidang lingkungan ramah anak, Assa Kartika.
Mojokerto.Kegiatan ini digelar setelah pada Rabu (20/11/2019) kemarin, telah dilakukan audit ruang bermain ramah anak (RBRA) Alun-alun Kota Mojokerto oleh Kementerian PPPA dalam rangka untuk mengevaluasi apakah area bermain tersebut masih ramah
Kamis, 21 November 2019
Kamis, 14 November 2019
Rabu, 13 November 2019
PERSIAPAN LOMBA CERDIK CERMAT KOMUNIKATIF TINGKAT KOTA 2019
Senin, 04 November 2019
PENGENDALIAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Apa itu rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang
berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak
dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati
pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan
personalisasi dan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil
tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan
dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok
ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok
yang legal, juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan
meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Juga Ikut Naik,benarkah ?
Keputusan
pemerintah akan menaikkan cukai hingga 23% dan Harga Jual Ecerean 35% mulai
2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.Biasanya rokok
ilegal ada di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah.
Menurut Adi, mereka bisa menjual 30-40% dibandingkan harga rokok biasa. Dengan
begitu kemungkinan besar konsumen pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.
Langganan:
Postingan (Atom)